Istihadloh


A. Definisi istihadloh


Yaitu darah yang keluar dari vagina di luar masa-masa haid dan nifas karena faktor sakit/tidak sehat. 




B. Sifat dan warna darah


Sebelum membahas istihadloh yang perlu diperhatikan adalah mengetahui kuat dan lemahnya darah. Kuat dan lemahnya darah dipengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagai mana berikut:


Warna Darah:
1. Hitam 
2. Merah
3. Merah kekuning-kuningan 
4. Kuning
5. Keruh 


Sifat darah
1. a.Kental   b.Cair
2. a.Berbau busuk/anyir   b.Tidak berbau


Warna nomor 1 lebih kuat dari pada warna nomor 2, Warna nomor 2 lebih kuat dari pada warna nomor 3 begitu seterusnya.




C. Pembagian Mustahadloh

Wanita yang mengalami istihadloh terbagi menjadi 7 macam yaitu:


1. Mubtadi’ah mumayyizah. 


Yaitu, wanita yang baru pertama kali mengalami haidl dan darah yang keluar melebihi maksimal haidl (15 hari 15 malam) serta darah dapat dibedakan antara yang kuat dan yang lemah. Bagi mustahadloh ini ketentuan hukumnya sebagai berikut; 
Darah kuat dihukumi haidl.
Darah lemah dihukumi istihadloh. 


Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi tiga syarat;
a.Darah kuat tidak kurang dari 1 hari 1 malam (24 jam).
b.Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam.
c.Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam dan keluar secara terus menerus.

Syarat yang ketiga ini diberlakukan ketika ada darah kuat yang sama dengan darah yang pertama. Kemudian bila ketiga syarat di atas tidak terpenuhi maka dia termasuk kategori mubtadi’ah ghoiru mumayyizah yang akan dijelaskan nanti. 


Contoh 1; Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
-Darah kuat 5 hari.
-Darah lemah 25 hari.
Maka 5 hari dihukumi darah haidl dan 25 hari dihukumi istihadloh. 


Contoh 2: Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
-Darah kuat 3 hari 
-Darah lemah 16 hari 
-Darah kuat 7 hari.
Maka darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haidl dan 16 hari darah lemah dihukumi istihadloh.


Bagi mubtadi’ah mumayyizah dalam melaksanakan mandi pada bulan pertama dia harus menanti setelah 15 hari dan mengqodlo’ sholat yang ditinggalkan pada waktu mengeluarkan darah lemah. Sedangkan pada bulan ke 2 dan selanjutnya jika darah masih keluar, maka wajib mandi di saat ia telah melihat perpindahan sifat dari darah kuat ke darah lemah dan wajib melakukan sholat dan lain-lain.





2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah

Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl serta dalam satu warna atau lebih namun tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat dalam mubtadi’ah mumayyizah. Ketentuan hukumnya adalah sehari semalam awal dihukumi haidl dan selebihnya dihukumi istihadloh untuk tiap bulannya. Hal ini kalau ia ingat betul kapan mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat maka tergolong mustahadloh mutahayyiroh.
Untuk bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari dan mengqodlo’ sholat selama 14 hari. Untuk bulan kedua setelah sehari semalam langsung mandi dan mengerjakan sholat.
Contoh; mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya sama, maka yang dihukumi haidl hanya 1 hari 1 malam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadloh.


3. Mu’tadah Mumayyizah 

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam0. Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat, mubtadi’ah mumayyizah. 
Hukum wanita jenis ini ialah persis sebagaimana mubtadiah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah dihukumi istihadloh, begitu pula masalah kewajiban mandinya.

Contoh; mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian 
Darah kuat 12 hari 
Darah lemah 15 hari 
Maka dia mengalami haidl selama 12 hari dana 15 hari istihadloh. 

Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqollu at-thuhri), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidlnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi istihadloh.

Contoh; wanita yang kebiasaan haidlnya 3 hari, mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian;
Darah lemah 19 hari 
Darah kuat 2 hari
Maka haidlnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya, dan 2 hari terakhir. Karena 2 hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqollu at-thuhri (15 hari). Sedangkan darah 16 hari di tengah-tengah dihukumi istihadloh. 


4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li ’Adaatiha Qodron Wa Waqtan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih satu warn, akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubtadi’ah mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lama dan mulai haidl yang pernah ia alami.

Sedangkan ketentuan haidl dan sucinya disesuaikan dengan adatnya. Dan adat yang dijadikan pedoman/ acuan, cukup satu kali haidl, tidak disyaratkan berulang-ulang jika adat haidnya tidak berubah-ubah.

Contoh; Bulan pertama haidl selama 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan kedua mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah, maka 5 hari pertama dihukumi haidl (mengikuti adatnya), 25 hari dihukumi istihadloh. Begitu pula untuk bulan berikutnya.


5. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasi’ah Li Adatiha Qodron Wa Waktan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan dia lupa kebiasaan dan lama haidl yang pernah dialami. 

Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh muhayiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga i9a dihukumi seperti orang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut;
1.Haram istimta’ (Jawa ; ngalap suko) dengan suaminya pada anggota di antara pusar dan lutut.
2.Membaca al-Qur’an di luar sholat.
3.Menyentuh al-Qur’an.
4.Membawa al-Qur’an.
5.Diam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak bisa dikerjakan di luar masjid.
6.Lewat masjid jika khawatir darahnya mengenai masjid.

Dan dihukumi sebagaimana orang suci dalam masalah:
a.Sholat fardlu atau sunah.
b.Thowaf fardlu atau sunah.
c.Puasa fardlu atau sunah.
d.I’tikaf.
e.Talaq
f.Mandi.

Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haidl yang pernah ia alami, maka di wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardlu yang menyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka dia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudlu.


6. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Qodron La Waktan
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan darah lemah, atau bisa dipilah (lebih satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubtadi’ah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haidl akan tetapi ia lupa akan mulainya. 
Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah:
-Hari yang ia yakini biasa haidl dihukumi haidl. 
-Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadloh.
-Dan hari-hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidl, ia harus berhati-hati seperti mustahadloh mutahayyiroh.
Contoh: Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat masa haidl selama 5 hari, dalam 10 hari pertama (awal bulan) namun ia lupa kapan tanggal mulai haidlnya, yang ia ingat hanyalah pada tanggal satu ia suci. Maka, tanggal 1 dihukumi yakin suci. Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl mungkin suci. Tanggal 6 yakin haidl tanggal 7 sampai 10 mungkin haidl mungkin suci dan mungkin mulai putus haidlnya. Tanggal 11 sampai akhir bulan, yakin suci. Sedangkan hukumnya waktu yang yakin haidl, ia dihukumi layaknya orang haidl (haram sholat, membaca al-Qur’an dan lain-lain).
Waktu yang yakin suci dihukumi seperti layaknya orang suci (wajib sholat dan halal bersetubuh dan lain-lain). 
Sedangkan waktu yang mungkin haidl dan suci dihukumi sebagaimana mutahayyiroh (wajib berhati-hati seperti keterangan yang lalu). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haidl (hari ke 7 sampai ke 10). 


7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Waktan La Qodron.
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl saja serta lupa waktu kebiasaan lamanya haidl sebelum istihadloh.

Contoh; Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi tidak ingat sampai kapan haidl tersebut akan berhenti.
Maka, tanggal 1 yakin haidl. Tanggal 2 sampai 15 mungkin haidl mungkin suci juga mungkin mulai putusnya haidl. Tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci. 

Sedangkan hukumnya, masa yang yakin haidl dihukumi seperti layaknya orang yang haidl. Masa yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang yang suci. Dan masa yang mungkin haidl mungkin suci dan mungkin putusnya haidl, ia dihukumi seperti wanita mutahayyiroh, seperti keterangan yang telah lalu.

1 komentar: